Pencarian global tidak diaktifkan.
Loncat ke konten utama

Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi

Selamat Datang peserta Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi

Sebagai rangkaian dari Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi, anda diharuskan untuk mengikuti beberapa kelas e-learning pada LMS ini. Beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum memulai kelas e-learning tersebut adalah :

  1. Pastikan anda telah memiliki akun pada LMS ACLC KPK ini. jika belum, silakan untuk membuat akun dengan cara klik tombol Daftar yang ada di sebelah kanan atas, lalu ikuti langkah-langkahnya.
  2. Pastikan anda membaca setiap informasi yang ada pada LMS ini baik di halaman utama ataupun pada halaman kelas.
  3. Pastikan anda telah memiliki Enrolment Key yang akan digunakan untuk masuk kedalam kelas. Enrolment Key akan dibagikan oleh Panitia Diklat.
  4. Jika anda mengalami kesulitan teknis, silakan dapatkan bantuan melalui layanan helpdesk kami. untuk memulai live chat atau mengirim pesan, klik tombol Helpdesk yang berwarna merah di sebelah kanan bawah halaman LMS. Staf helpdesk kami dengan senang hati akan membantu anda.

Berikut adalah Kelas e-learning yang harus anda selesaikan sebelum anda mengikuti Diklat Tatap Muka. Kelas e-learning ini tidak dibuka untuk umum.

  1. E-Learning SKKNI Penyuluh Antikorupsi
  2. E-Learning Keterampilan Dasar Penyuluh Antikorupsi
  3. E-Learning Materi Dasar Antikorupsi
  4. Portal Penugasan Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi

pada setiap kelas e-learning akan terdapat materi berupa Video, Kuis dan latihan soal yang harus dikerjakan, pengumpulan tugas dan Lembar Bukti Menyelesaikan Kelas yang dapat diunduh.

Selamat Berlatih !

[button link="https://elearning.kpk.go.id/moodle/course/view.php?id=269" target="_blank" fw="1" margin="10px 0 10px 0"]Masuk Ke Kelas[/button]
Terakhir diperbaharui: Rabu, 18 Agustus 2021, 19:12